Muhammad Nazaruddin |
"Yang pertama, tentu KPK tidak punya kepentingan apakah dia (Nazaruddin) ada di sini (Indonesia) atau enggak," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
KPK, lanjut Johan, tidak mempersoalkan jika Nazaruddin ke luar negeri sebab KPK belum mengeluarkan surat pemanggilan terhadap Nazaruddin. "Saya akan menjawab kalau sudah ada pemanggilan," ucap Johan.
Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyakatan akan memanggil Nazaruddin pekan depan. Namun, surat pemanggilan politisi Partai Demokrat itu belum dilayangkan.
KPK akan meminta keterangan Nazaruddin terkait kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Hari ini tersiar kabar bahwa Nazaruddin berada di Singapura. Menurut Johan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerbitkan surat cegah bagi Nazaruddin.
Pencegahan Nazaruddin itu, kata Johan, demi kepentingan penyidikan. "Karena, apabila sewaktu-waktu minta keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan tidak di luar negeri," ujarnya.
Nazaruddin dicegah per 24 Mei. Selain Nazaruddin, KPK meminta Dirjen Keimigrasian untuk mencegah tiga tersangka kasus tersebut, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris.
Selain itu, juga mencegah dua petinggi PT DGI, yakni Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dan Direktur Keuangan PT DGI Laurensius Khasanto.
(Kompas.com)
1 comments:
Ternyata partai demokrat parah juga...
Post a Comment